Contact Form

Name

Email *

Message *

Cari Blog Ini

Cek Nuptk Online Panduan Lengkap

Cek NUPTK Online: Panduan Lengkap

Apa Itu NUPTK?

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas unik bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi syarat wajib untuk pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru dan tenaga kependidikan.

Manfaat Memiliki NUPTK

NUPTK memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Sebagai identitas resmi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan
  • Sebagai dasar untuk pemberian tunjangan profesi guru
  • Memudahkan proses pelacakan data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan

Cara Cek NUPTK Online

Cek NUPTK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://vervalptk.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu "Cek NUPTK"
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Peserta Ujian Nasional (NPUN)
  4. Klik tombol "Cari"
  5. Data NUPTK akan ditampilkan jika sudah terdaftar

Cara Mendapatkan NUPTK

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK, dapat mengajukan permohonan melalui situs Pupuk Indonesia.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://pupuk-indonesia.com/karir/nuptk
  2. Baca ketentuan dan persyaratan pengajuan NUPTK
  3. Klik tombol "Ajukan NUPTK"
  4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen yang diperlukan
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NUPTK

Syarat Pengajuan NUPTK

Untuk mengajukan NUPTK, pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat email yang aktif
  • Memiliki dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikasi, dan surat keterangan mengajar
  • Kesimpulan

    NUPTK merupakan identitas penting bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Dengan memiliki NUPTK, pendidik dapat mengurus kenaikan pangkat, jabatan, dan tunjangan profesi. Bagi yang belum memiliki NUPTK, dapat mengajukan permohonan melalui situs Pupuk Indonesia dengan memenuhi syarat yang ditentukan.


Comments